Banyak pengusaha
yang mengawali usahanya dalam situasi yang serba sulit, kondisi yang tidak pasti
dan akhirnya frustasi atau bahkan hanya menunggu dan tidak melakukan apapun.
Meskipun memiliki uang yang cukup banyak sebagai modal awal usaha atau modal
kerja, belum tentu bisa memberikan jaminan akan kesuksesan suatu usaha.
Terlebih jika modal yang dimiliki pas-pasan, bahkan mungkin tidak punya modal
sama sekali. Hal ini tentu akan membuat kondisi semakin sulit.
Kita tidak perlu
harus membuat usaha yang terlalu muluk-muluk. Cukup sederhana saja, tetapi
prospeknya bagus. Caranya adalah mengevaluasi lingkungan yang ada di sekeliling
kita.
Berikut adalah cara
sederhana yang dapat dilakukan dalam menerapkan analisis SWOT.
a. Melihat kekuatan yang dimiliki seperti
lokasi, sumber-sumber bahan baku uang mudah didapat, mudah di jangkau oleh
konsumen atau pelanggan, dan kekuatan lainnya yang dapat dimanfaatkan.
b. Melihat kelemahan yang dimiliki agar kita
tidak memaksakan diri melakukan usaha yang sebenarnya tidak dapat dilakukan
karena kita tidak memiliki kekurangan tertentu.
c. Melihat peluang yang dapat dimanfaatkan
dan memberikan keuntungan.
d. Melihat ancaman terhadap usaha-usaha yang
berisiko tinggi, memiliki siklus hidup yang pendek, dan tidak terukur.
Banyak cara untuk
melihat peluang yan terjadi di sekitar kita. Selama masih ada kebutuhan dan
keinginan, selama itu pula masih terdapat peluang yang dapat kita manfaatkan
misalnya :
a. Mengenali kebutuhan pasar
b. Mengembangkan produk yang telah ada di
pasaran.
c. Memadukan bisnis-bisnis yang ada.
d. Mengenali kecendrungan(tren) yang
terjadi.
e. Mewaspadai segala kemungkinan yang awalnya
terlihat sepele, yang ternyata setelah ditekuni dapat menjadi bisnis yang luar
biasa.
f. Menggunakan asumsi-asumsi yang baru
)tidak baku.
Beberapa langkah
untuk mengenali dan memilih peluang bisnis yang tepat antara lain :
1. Tentukan tujuan besar yang hendak
dicapai
2. Buat daftar ide usaha
3. Nilai kemampuan pribadi
4. Pilih kriteria
5. Membandingkan dan dapatkan saran dari
pengusaha, konsultan, atau mentor.
6. Nilai keadaan bisnis saat ini dan masa
mendatang melalui riset.
7. Tetapkan pilihan.
Cara Memulai Bisnis
Cara-cara yang
dapat di lakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis (usaha), baik itu
dilakukanya sendiri maupun bersama teman-teman, adalah sebagai berikut :
1. Memulai bisnis baru
Terdapat tiga
bentuk usaha yang bisa dirintis oleh anda :
a. Perusahaan milik sendiri, yaitu bentuk usaha
yang dimiliki dan di kelola sendiri.
b. Persekutuan (parthership), yaitu kerja sama
antara dua orang atau lebih.
c. Perusahan berbadan hukum (corporation), yaitu
perusahaan yang didirikan atas berdasarkan badan usaha dengan modal berupa
saham.
2. Membeli bisnis yang sudah ada
3. Mengembangkan bisnis yang sudah ada
4. Memilih usaha franchise
Dibawah ini kiat
memilih bisnis waralaba :
1. Kumpulkan seluruh informasi mengenai
bisnis waralaba yang ada saat ini.
2. Pilihlah jenis usaha waralaba yang
memiliki potensi pertumbuhan tinggi dan terbukti sukses dimana-mana.
3. Sebaiknya memilih bisnis waralaba
disesuaikan dengan kemampuan keuangan, minat, dan bakat.
4. Pastikan proses usaha waralaba tersebut
dapat dialihkan dengan baik kepada terwaralaba.
5. Jangan cepat percaya dengan angka-angka
keuangan yang disodorkan oleh perwaralaba.
6. Lakukan pengamatan dan penyelidikan di
lapangan terhadap gerai-gerai yang akan menjadi pilihan kita.
7. Bagi para peminat waralaba yang bermodal
terbatas, sekarang banyak waralaba lokal yang masih berskala kecil atau bahkan
belum menerapkan system waralaba.
8. Bagi kita yang jeli dan memiliki naluri
bisnis tajam, sebenarnya banyak potensi usaha yang dapat dikembangkan secara
waralaba.
Bidang Usaha dan
Jenis-Jenis Badan Usaha
Beberapa contoh
bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula wirausahawan baru adalah :
1. Usaha dibidang makanan atau kuliner.
2. Usaha pakaian atau perhiasan.
3. Usaha yang terkait dengan tempat
tinggal.
4. Usaha pendidikan
5. Usaha yang terkait dengan rekreasi.
6. Usaha pendukung atau usaha yang
mempermudah orang lain menjalankan usaha.
Jenis usaha yang
dapat dimasuki oleh para wirausahawan :
1. Pertanian
2. Pertambangan
3. Pabrikasi
4. Konstruksi
5. Perdagangan
6. Jasa keungan
7. Jasa perorangan
8. Jasa pendidikan
9. Jasa transportasi
10. Jasa pariwisata
Beberapa
pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah :
1. Kebutuhan modal
2. Risiko
3. Pengawasan
4. Kemampuan manajerial
5. Kebutuhan waktu
6. Pajak
Di bawah ini
beberapa bentuk badan hukum usaha Indonesia dan beberapa pertimbangan untuk
dapat memilih salah satu diantaranya yang paling cepat :
1. Perusahaan perseorangan
Adalah merupakan
perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang saja. bentuk usaha ini memiliki karakteristik
tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit,
terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan
teknologi yang masih sederhana.
2. Persekutuan
Merupakan bentuk
legal suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan ini biasanya berdasarkan kontrak
tertulis atau kesepakatan yang legal. Dalam persekutuan terdapat dua macam
kategori, yaitu sekutu umum dan sekutu terbatas.
a. Sekutu umum : yaitu sekutu yang terlibat
secara aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas atas kewajiban usaha.
b. Sekutu terbatas : yaitu pihak partner
tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha.
Pesekutuan (firma)
: merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama
bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung
jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Persekutuan
komanditer (CV) : merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yan
memiliki tujuan bersama mendirikan usaha. Keanggotaannya terbagi menjadi dua
pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam
pengelolaan berbeda.
Persekutuan
lainnya,
Usaha patungan (
join venture) : merupakan suatu kerja sama antara perusahaan untuk saling
memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan kerja sam tersebut.
Sindikat: merupaka
kerja sama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu secara spesifik.
Kartel: merupakan
persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai
tujuan tertentu.
Holding company:
terjadi apabila suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara financial
kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain.
3. Perseroan
Perseroan atau
korporasi adalah suatu organisasi bisnis yang berbentuk badan usaha hukum,
dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya.
4. Koperasi
Koperasi merupakan
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
kegotongroyongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar