Penentuan Lokasi
dan Fasilitas Pendukung
Lokasi sangat
menentukan kenerhasilan suatu usaha, tanpa mempertimbangkan dengan baik dalam
menentukan lokasi , maka akan berakibat pada sepinya pengunjung atau tidak
dapatnya perusahaan melakukan perluyasan.
Untuk memilih
lokasi perlu mempertimbangkan sesuai keperluan, yaitu antara lain:
1.Lokasi kantor
2. Lokasi Pabrik.
3. Lokasi Gedung.
4. Lokasi Cabang.
Pendekatan
Mutu terhadap Proses Operasional Wirausaha
Pada saat ini,
tuntutan konsumen akan mutu produk barang atau jasa semakin tinggi. Oleh sebab
itu, bagi wirausahawan baru juga penting memperhatikan masalah mutu dalam
proses produksi, pelayanan dan manajemen. Dengan mutu yang baik, maka produk
baran dan jasa yang dihasilkan dapat berkompetisi dipasar dan dapat bersaing
dengan produk sejenis.
Kepemnimpinan
Wirausaha
Kepemimpinan dalam
wirausaha atau bidang apapun, menjadi faktor penting agar dapat memengaruhi
kinerja orang lain, memberikan arahan yang jelas, demi tercapainya suatu
tujuan.
Beberapa hal
penting yang perlu diperhatikan dalam kepemimpinan wirausaha, antara lain :
1.
Pemimpin yang baik harus mampu memengaruhi orang lain dengan memberikan
teladan, member pandangan masa depan, memberikan bimbingan atau konsultasi dan
memberikan motivasi
2.
Seorang pemimpin usaha, selain harus pandai memotivasi karyawan juga pandai
membangun system yang mendorong karyawan untuk terus menerus mau bekerja keras
demi tercapainya tujuan perusahaan.
3.
Kepemimpinan menyangkut distribusi kekuasaan, sehingga para wirausaha mempunyai
otoritas untuk memberikan sebagian kekuasaan kepada karyawan atau seorang
karyawan yang diangkat menjadi seorang pemimpn pada posisi tertentu yang bisa saja
mewakili dan bertindak untuk dan atas nama dia.
Perizinan dan
Pendirian Badan Usaha.
Beberapa perizinan
yang harus diurus sesuai dengan bidang usahanya,antara lain :
1.
Surat Ijin Pengusaha (SIUP), Didapat melalui Departemen Perdagangan
2.
Surat Ijin Usaha Industri (SIUI), diperoleh dari Departemen Perindustrian
3.
Ijin Domisili, didapat melalui kelurahan setempat
4.
Ijin Gangguan,, didapat dari Kelurahan Setempat
5.
Ijin mendirikan bangunan (IMB), didapat melalui pemerintah daerah setempat
6.
Ijin dari instansi atau departemen teknis yang terkait sesuai dengan bidang
usaha yang dijalan kan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar